Kemdikbud Beri Bantuan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer, Cek Cara Cairkan Dana Bantuan Disini

28 November 2020, 21:03 WIB
tangkap layar info GTK /kemdikbud

 


MANTRA SUKABUMI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pendidik non-PNS atau honorer senilai Rp1,8 juta sudah bisa dicairkan.

Cara untuk mendaftar sebagai penerima BSU Gaji Honorer, bisa dilakukan dengan cara login ke situs Kemdikbud atau melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta, Anda bisa juga mengeceknya di link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Inilah, 6 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Paling Dibenci Allah SWT

Setelah masuk ke laman web tersebut, masukan email dan password Anda, kemudian Anda akan menerima informasi tentang terdaftar atau tidaknya nama Anda sebagai penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta dari Kemdikbud.

Jika Anda berhasil terdaftar sebagai penerima, maka di laman pertama akan bertuliskan sebagai berikut.

"Anda Termasuk Dalam Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik Non-PNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2020".

Baca Juga: Sukses Jadi Artis Papan Atas Agnes Mo Kini Miliki Jabatan Penting di Perusahaan Teknologi Eleventori

Kemudian, status BSU Anda akan bertuliskan "Dana BSU Kemdikbud dalam proses pencarian ke rekening."

Setelah itu, Anda di haruskan untuk menyerahkan berkas berikut ini untuk mencairkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta kepada bank penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri atau BTN.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Kemdikbud pada Sabtu, 28 November 2020, adapun berkas yang harus diserahkan kepada Bank penyalur untuk pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diantaranya:

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

4. Hard Copy Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, dan

5. Hard Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Pidato Kontroversial Habib Rizieq Shihab Jadi Sorotan, Rizieq: Dr Syahganda Tidak Dijadikan Musuh

Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Untuk itu, Andi wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per
30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1
Oktober 2020; dan

Baca Juga: Kini DKI Jakarta Perbolehkan Resepsi Pernikahan di 36 Gedung dan Hotel, Ini Syarat dan Ketentuannya

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Setelah melengkapi syarat dan berkas, calon penerima wajib menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.

Calon penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler