MANTRA SUKABUMI - Dari 88 Gedung dan Hotel yang mengajukan izin, hanya sebanyak 36 gedung dan hotel di DKI Jakarta yang diizinkan untuk digunakan sebagai tempat resepsi.
Izin resepsi pernikahan diberikan pada Gedung dan Hotel dengan berbagai syarat dan ketentuan serta pembatasan.
Hal itu dikemukan oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, pada Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana
"Sampai saat ini, yang sudah disetujui/dikeluarkan SK-nya adalah 36 gedung dan hotel dengan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di antaranya tamu dilarang hilir mudik," kata Bambang, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Sabtu, 28 November 2020.
Selain ketentuan tamu diharuskan duduk di tempat dan tidak boleh hilir mudik, Disparekraf juga mengharuskan para pengelola gedung dan hotel melakukan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Yakni:
- Kapasitas maksimal 25 persen
- Jarak antar kursi min 1,5 meter