Kini DKI Jakarta Perbolehkan Resepsi Pernikahan di 36 Gedung dan Hotel, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 28 November 2020, 05:15 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan.
Ilustrasi resepsi pernikahan. /Pexels/PIXABAY

- Tidak diperkenankan prasmanan

- Alat makan minum wajib disterilisasi

- Makan/minum hanya dilayani petugas

- Bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu

Baca Juga: Anggaran Kegiatan DPRD DKI 888,68 Miliar, Ferdinand: Gila ya, Pantesan Adem-adem Saja

- Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan ponsel pribadi

- Saat berfoto dilarang melepas masker

- Dilarang membawa anak usia di bawah sembilan tahun dan orang di atas 60 tahun

- Tidak disarankan pemberian amplop langsung

- Data tamu tercatat lengkap.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah