MANTRA SUKABUMI - resepsi pernikahan diharuskan mengikuti protokol kesehatan dari mulai pintu masuk sampai tata cara di dalam lokasi, seperti penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu, ada pengisian buku tamu dan pengaturan jarak.
Untuk pengawasannya, Pemprov DKI telah membuat pakta integritas untuk melaksanakan protokol pencegahan virus corona dengan baik sesuai ketentuan aturan, selain pihak pemerintah melakukan pengawasan secara rutin termasuk oleh gugus tugas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat RT dan RW.
Selain itu, pengelola gedung diminta mengajukan proposal sebelum acara resepsi pernikahan berlangsung. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, mulai tanggal 9 November sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!
Sebagaimana dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Minggu, 9 November 2020, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa ada perubahan ketentuan resepsi pernikahan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 9 hingga 22 November 2020.
"Secara umum hampir sama dengan dua pekan sebelumnya, hanya ada beberapa penambahan, termasuk resepsi pernikahan dengan syarat, kapasitas 25 persen dari maksimal gedung dan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin, 9 November 2020.
Pembatasan ini bertujuan agar penyebaran virus corona bisa diminimalisir, sebab, resepsi pernikahan bisa menimbulkan kerumunan orang dan penyebaran virus corona akan meningkat.
"duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan. Foto diatur tidak berdekatan dan tidak bersalaman. Semua diatur," ucap Ahmad Riza.