Resepsi Pernikahan Ikuti Protokol Pencegahan Virus Corona, Wakil Gubernur DKI: Perpanjang PSBB

- 9 November 2020, 21:25 WIB
PEMERINTAH Kota Bekasi telah mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PSBB proporsional.
PEMERINTAH Kota Bekasi telah mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PSBB proporsional. /Foto: PMJ News/

Baca Juga: Ketua PP Lesbumi NU, Agus Sunyoto: Tak Akan Ada 10 November Tanpa Kejadian 22 Oktober

"Kami juga minta pengawasan dari internal dan dari eksternal. Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan, dari pengelola gedung, pihak hotel, dan sebagainya," ucap Ahmad Riza.

Bagi pelanggar protokol kesehatan, sanksinya sudah diatur sedemikian rupa. Jadi berhati-hatilah demi kesehatan bersama.

"Perda juga sudah atur sanksi-sanksi bagi yang melanggar mulai dari yang melanggar tidak menggunakan masker, unit-unit kegiatan yang melanggar dan juga sudah diatur dalam Pergub sebelumnya," kata Riza.

DKI telah membahas Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19 yang di dalamnya mengatur berbagai sanksi akibat pelanggaran yang diatur di dalamnya. Sanksi tersebut berupa hukuman denda dengan besaran bervariasi tergantung tingkat kesalahan dan pelakunya.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu, 8 November 2020.

Baca Juga: Sejarah Hari Pahlawan 10 November 1945, Perlawanan Arek-arek Suroboyo terhadap Pasukan Sekutu

Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy), bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah