Resepsi Pernikahan Ikuti Protokol Pencegahan Virus Corona, Wakil Gubernur DKI: Perpanjang PSBB

- 9 November 2020, 21:25 WIB
PEMERINTAH Kota Bekasi telah mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PSBB proporsional.
PEMERINTAH Kota Bekasi telah mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PSBB proporsional. /Foto: PMJ News/

 

MANTRA SUKABUMI - resepsi pernikahan diharuskan mengikuti protokol kesehatan dari mulai pintu masuk sampai tata cara di dalam lokasi, seperti penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu, ada pengisian buku tamu dan pengaturan jarak.

Untuk pengawasannya, Pemprov DKI telah membuat pakta integritas untuk melaksanakan protokol pencegahan virus corona dengan baik sesuai ketentuan aturan, selain pihak pemerintah melakukan pengawasan secara rutin termasuk oleh gugus tugas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat RT dan RW.

Selain itu, pengelola gedung diminta mengajukan proposal sebelum acara resepsi pernikahan berlangsung. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, mulai tanggal 9 November sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Sebagaimana dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Minggu, 9 November 2020, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa ada perubahan ketentuan resepsi pernikahan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 9 hingga 22 November 2020.

"Secara umum hampir sama dengan dua pekan sebelumnya, hanya ada beberapa penambahan, termasuk resepsi pernikahan dengan syarat, kapasitas 25 persen dari maksimal gedung dan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin, 9 November 2020.

Pembatasan ini bertujuan agar penyebaran virus corona bisa diminimalisir, sebab, resepsi pernikahan bisa menimbulkan kerumunan orang dan penyebaran virus corona akan meningkat.

"duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan. Foto diatur tidak berdekatan dan tidak bersalaman. Semua diatur," ucap Ahmad Riza.

Baca Juga: Ketua PP Lesbumi NU, Agus Sunyoto: Tak Akan Ada 10 November Tanpa Kejadian 22 Oktober

"Kami juga minta pengawasan dari internal dan dari eksternal. Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan, dari pengelola gedung, pihak hotel, dan sebagainya," ucap Ahmad Riza.

Bagi pelanggar protokol kesehatan, sanksinya sudah diatur sedemikian rupa. Jadi berhati-hatilah demi kesehatan bersama.

"Perda juga sudah atur sanksi-sanksi bagi yang melanggar mulai dari yang melanggar tidak menggunakan masker, unit-unit kegiatan yang melanggar dan juga sudah diatur dalam Pergub sebelumnya," kata Riza.

DKI telah membahas Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19 yang di dalamnya mengatur berbagai sanksi akibat pelanggaran yang diatur di dalamnya. Sanksi tersebut berupa hukuman denda dengan besaran bervariasi tergantung tingkat kesalahan dan pelakunya.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu, 8 November 2020.

Baca Juga: Sejarah Hari Pahlawan 10 November 1945, Perlawanan Arek-arek Suroboyo terhadap Pasukan Sekutu

Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy), bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.**

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah