Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi Hingga 8 November 2020

- 25 Oktober 2020, 15:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Dok. Pemprov DKI JAKARTA/

 


MANTRA SUKABUMI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Jakarta hingga 8 November 2020.

Perpanjangan yang dilakukan selama 14 haru itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi ini akan dilakukan mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Baca Juga: Setelah Gus Nur Ditangkap, Ferdinand Hutahaean Minta Refly Harun Diproses Hukum, Ada Apa?

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

"Kami kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020," ujar Anies dalam keterangannya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Namun, Anies menegaskan, jika kasus penularan Covid-19 meningkat, maka PSBB ketat akan kembali diberlakukan.

"Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," lanjutnya.

Anies menambahkan, dirinya meminta masyarakat agar mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x