Kini DKI Jakarta Perbolehkan Resepsi Pernikahan di 36 Gedung dan Hotel, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 28 November 2020, 05:15 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan.
Ilustrasi resepsi pernikahan. /Pexels/PIXABAY

Disparekraf DKI Jakarta menyampaikan telah menerima pengajuan izin sebanyak 88 gedung dan hotel. Sebanyak 36 gedung dan hotel telah diberikan izin untuk penyelenggaraan resepsi.

Izin dikeluarkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya. "Sementara 36 gedung dan hotel sudah keluar izinnya, sisanya yang lain masih kami proses untuk penjadwalan presentasi dan evaluasi," katanya.

Baca Juga: Penyebab Penyakit Asam Urat, Hindari Konsumsi Makanan Ini Agar Terhindar dari Rasa Nyeri Sendi

Bambang menerangkan, proses ini bisa berlangsung agak lama karena adanya antrean untuk presentasi dan evaluasi lapangan. Namun demikian pihaknya tidak menolak pengajuan izin.

"Antreannya banyak, kami evaluasi protokol yang kita tawarkan, terus kita kasih feedback, mereka perbaiki lagi, jadi memang cukup ketat supaya masyarakat aman," katanya 

Kemudian ada beberapa yang SOP protokolnya diminta revisi sebagian dan total. "Ini kan harus dievaluasi lagi, jadi kami harap kerjasamanya untuk ikuti ketentuan," katanya.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah