Kini DKI Jakarta Perbolehkan Resepsi Pernikahan di 36 Gedung dan Hotel, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 28 November 2020, 05:15 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan.
Ilustrasi resepsi pernikahan. /Pexels/PIXABAY

MANTRA SUKABUMI - Dari 88 Gedung dan Hotel yang mengajukan izin, hanya sebanyak 36 gedung dan hotel di DKI Jakarta yang diizinkan untuk digunakan sebagai tempat resepsi.

Izin resepsi pernikahan diberikan pada Gedung dan Hotel dengan berbagai syarat dan ketentuan serta pembatasan.

Hal itu dikemukan oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana 

"Sampai saat ini, yang sudah disetujui/dikeluarkan SK-nya adalah 36 gedung dan hotel dengan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di antaranya tamu dilarang hilir mudik," kata Bambang, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Sabtu, 28 November 2020.

Selain ketentuan tamu diharuskan duduk di tempat dan tidak boleh hilir mudik, Disparekraf juga mengharuskan para pengelola gedung dan hotel melakukan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Yakni:

- Kapasitas maksimal 25 persen

- Jarak antar kursi min 1,5 meter

- Tidak diperkenankan prasmanan

- Alat makan minum wajib disterilisasi

- Makan/minum hanya dilayani petugas

- Bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu

Baca Juga: Anggaran Kegiatan DPRD DKI 888,68 Miliar, Ferdinand: Gila ya, Pantesan Adem-adem Saja

- Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan ponsel pribadi

- Saat berfoto dilarang melepas masker

- Dilarang membawa anak usia di bawah sembilan tahun dan orang di atas 60 tahun

- Tidak disarankan pemberian amplop langsung

- Data tamu tercatat lengkap.

Disparekraf DKI Jakarta menyampaikan telah menerima pengajuan izin sebanyak 88 gedung dan hotel. Sebanyak 36 gedung dan hotel telah diberikan izin untuk penyelenggaraan resepsi.

Izin dikeluarkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya. "Sementara 36 gedung dan hotel sudah keluar izinnya, sisanya yang lain masih kami proses untuk penjadwalan presentasi dan evaluasi," katanya.

Baca Juga: Penyebab Penyakit Asam Urat, Hindari Konsumsi Makanan Ini Agar Terhindar dari Rasa Nyeri Sendi

Bambang menerangkan, proses ini bisa berlangsung agak lama karena adanya antrean untuk presentasi dan evaluasi lapangan. Namun demikian pihaknya tidak menolak pengajuan izin.

"Antreannya banyak, kami evaluasi protokol yang kita tawarkan, terus kita kasih feedback, mereka perbaiki lagi, jadi memang cukup ketat supaya masyarakat aman," katanya 

Kemudian ada beberapa yang SOP protokolnya diminta revisi sebagian dan total. "Ini kan harus dievaluasi lagi, jadi kami harap kerjasamanya untuk ikuti ketentuan," katanya.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah