BLT Guru Honorer Dikenakan PPh, Ini Selisih Potongan PTK yang Miliki NPWP

29 November 2020, 19:24 WIB
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

MANTRA SUKABUMI – Dalam rangka penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), juga untuk melindungi, kemampuan ekonomi guru honorer, pemerintah telah memberikan bantuan berupa program Bantuan Subsudi Upah (BSU) Kemendikbud.

Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Jokowi Tampar Wali Kota Bogor Bima Arya, Terkait Hasil Swab Test Habib Rizieq

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut tanya jawab seputar Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada PTK non-PNS.

1. Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan ?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memilikiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Baca Juga: Waduh, Dirut RS Ummi Dilaporkan ke Polisi Akibat Tak Perlihatkan Soal Tes Swab Habib Rizieq Shihab

2. Apakah BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya ?

Ya, dapat dibatalkan, apabila diketahui bahwa:

  • penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih,
  • tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

3. Bagaimana jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan ?

Penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas Negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

4. Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti ?

Ya, jika PTK memenuhi syarat calon penerima BSU.

Baca Juga: Durhakanya Seorang Anak yang Mendoakan Orangtuanya 5 Kali dalam Sehari

5. Ke mana penerima BSU Kemendikbud dapat melapor jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan bantuan ini ?

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kabur, Polisi Akan Panggil Dirut Rumah Sakit (RS) UMMI Andi Tatat

  • Pusat Panggilan: 177
  • Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
  • Portal: kemdikbud.lapor.go.id
  • Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020

Tags

Terkini

Terpopuler