Memanas, Mahfud Sebut MER-C Tak Miliki Laboratorium Terdaftar: Proses Hukum yang Tolak

30 November 2020, 07:20 WIB
Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

MANTRA SUKABUMI - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus tes swab Habib Rizieq.

Mahfud menegaskan jika MER-C tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes Covid-19.

Hal itu disampaikan Mahfud melalui konferensi pers usai rapat koordinasi bersama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kadiv Hukum Mabes Polri, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, serta perwakilan Badan Intelijen Negara.

Baca Juga: Pengajian Abuya Uci Membludak, FPI: Gak Usah Disebar, Kasihan Kapolda Banten Bisa Dicopot

Baca Juga: Beredar Ceramah Habib Rizieq Ajak Serbu Istana, Ferdinand: Ngeri Sekali Orasi Ini

"Meskipun berdasarkan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Senin, 30 November 2020.

Menurut Mahfud pemerintah bisa memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan 'tracing' Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Mahfud mengatakan bahwa siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, dimana petugas itu melakukan tugas pemerintahan bisa diancam dengan pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Petamburan II Kebakaran, FPI: Mohon Jangan Ada yang Berspekulasi Macam-macam, Ingat UU ITE

Mahfud juga membenarkan bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan" bebernya.

Mahfud menjelaskan dalam kasus Rizieq tersebut, Undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," tegasnya.

Baca Juga: Bantah Positif Covid-19 dan Kabur, Habib Rizieq Buat Video Ucapan Terimakasih

Baca Juga: Heboh, Orang Ini Mengaku Bertanggung Jawab Atas Tindakan Teroris di Sigi

Mahfud juga mengatakan jika pihak Rumah Sakit Ummi dan MER-C juga akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

Untuk itu, Mahfud meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir, agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.

"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang," pungkasnya.**

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler