Aneh, Biasanya Kritik Pemerintah Kali Ini Rektor UIC Musni Umar Apresiasi Jokowi, Ada Apa?

30 November 2020, 09:45 WIB
Rektor sekaligus Sosiolog Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar. /Twitter.com/@musniumar

 

MANTRA SUKABUMI - Beberapa hari lalu, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020.

Diketahui, isi dari Peraturan Presiden tersebut adalah tentang pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Pembubaran lembaga tersebut dikarenakan pengalihan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden pasal 4 ayat 2.

Baca Juga: Bocoran dan Link Streaming Ikatan Cinta 30 November 2020, Andin Kecewa Dibodohi Al Tentang Reyna

Hal itu sontak membuat Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar berkomentar, namun komentar kali ini bukan berisi kritik, melainkan bentuk apresiasi.

Apresiasi Musni Umar terhadap Jokowi ditulis pada akun twitter pribadinya pada Senin, 30 November 2020.

"Apresiasi 10 lembaga dibubarkan. Hanya pemborosan dana yg seharusnya bisa dikerjakan oleh instansi pemerintah yang ada", cuit Musni seperti dikutip mantrasukabumi.xom dari unggahan akun twitter @musniumar pada Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Bocoran dan Link Streaming Ikatan Cinta 30 November 2020, Andin Kecewa Dibodohi Al Tentang Reyna

Musni menilai 10 lembaga tersebut hanya pemborosan anggaran, karena bisa dikerjakan oleh intansi pemerintah yang ada.

Adapun 10 lembaga yang dibubarkan Jokowi seperti dilansir dari Antara News pada Minggu, 29 November 2020 adalah sebagai berikut;

Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Baca Juga: 3 Cara Cegah Asam Urat Agar Tidak Merasakan Sakit yang Berlebihan

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: 6 Faktor Terjadinya Asam Urat hingga Alami Kelebihan Berat Badan

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Twitter @musniumar

Tags

Terkini

Terpopuler