BLT UMKM, Ini Cara bagi UKM yang Belum Punya Rekening BRI, BNI atau Bank Syariah Mandiri

3 Desember 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi // AYO CEPAT Cek https://eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM Pastikan Anda Lolos //ANTARA /

MANTRA SUKABUMI – Program pemerintah melalui Kemenkop UKM yakni BLT UMKM atau bisa disebut Bantuan Presiden (Banpres) Produktif. Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut, akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Bacok Orang Usai Mabuk, Tiga Pelajar di Cianjur Diamankan Polisi

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif, karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM.

Baca Juga: Mengejutkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Positif Covid-19

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Baca Juga: Ingin Kadar Gula Darah Turun Seketika? Lakukan Segera Kebiasaan Ini

-Kementerian atau Lembaga

-Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten atau kota

-Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

-Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

-Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Baca Juga: BLT Subsudi Gaji,Ini Alasan Bantuan Hanya Diberikan pada Peserta yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut, akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler