Buntut dari Kasus Edhy Prabowo, Ali Mochtar Ngabalin Laporkan Dua Orang Ini ke Polda Metro Jaya

4 Desember 2020, 12:50 WIB
Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua pengamat atas pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya /Fianda Sjofjan Rassat/Antara/Fianda Sjofjan Rassat

MANTRA SUKABUMI - Buntut dari kasus Edhy Prabowo, Ali Mochtar Ngabalin merupakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, melaporkan dua orang ini ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut, terkait pasal pencemaran nama baik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo, yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ekspor benih lobster atau benur. 

Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang tersebut diantaranya yaitu; Muhammad Yunus yang merupakan pengamat politik sosial, dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sampaikan Kabar Buruk Ini, Usai Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia

Selain itu, Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan jika dirinya difitnah ikut serta sebagai orang yang berperan memenjarakan Edhy Prabowo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ali Mochtar Ngabalin di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 3 Desember 2020 malam. 

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali," katanya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Jumat, 4 Desember 2020. 

"Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin.

Kemudian, Ali Mochtar Ngabalin juga menyebut ada tuduhan bahwa perjalanan dinas dirinya bersama jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan pada akhir November lalu dibiayai oleh penyuap. 

Baca Juga: 3 Weton Ini Dianggap Paling Sakral dan Bukan Termasuk Orang Sembarangan Menurut Primbon Jawa

"Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha," ujarnya. 

Dirinya mengaku merasa ada pihak yang berupaya membenturkan dirinya dengan KPK. 

"Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," lanjut Ali Mochtar Ngabalin.

Razman Arif Nasution, selaku pengacara Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan kedua tokoh tersebut dilaporkan atas komentarnya di media online yang menyebut Ngabalin ikut terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo. 

Dia menyebut komentar kedua terlapor itu membenturkan Ali Mochtar Ngabalin dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.

Baca Juga: Mengejutkan, Baru Saja Sampaikan Permintaan Maaf Habib Rizieq Berikan Kabar Duka

"Hari ini melaporkan dua orang warga negara. Pertama, Saudara Muhammad Yunus Anis, seorang pengamat politik dan sosial," kata Razman. 

"Beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo," jelasnya.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler