MANTRA SUKABUMI - Penyaluran BLT BPJS gelombang pertama disampaikan pada akhir September 2020. Penyaluran gelombang dua direalisasikan pada awal November. Pekerja atau buruh harap menunggu sampai dengan proses penyaluran selesai.
Untuk tahap Pertama dilakukan pengiriman tidak sekaligus, mengingat data rekening yang jumlahnya sangat besar.
Pekerja dapat meminta kepada perusahaan untuk dapat diajukan sebagai penerima bantuan subsidi upah sepanjang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Madu yang Anda Beli Murni atau Tidak? Bisa Diuji dengan Mudah Begini Caranya
Proses penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui beberapa bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, pemberian secara tunai selain lebih memerlukan waktu lebih lama, bukti atau catatan pemberian dan penerimaan dana sulit diorganisir serta jumlah penerimanya umumnya terbatas.
Dengan alasan itulah penyalurannya diberikan dengan pemindahbukuan atau transfer dana.
Tantangan terberat adalah pada saat Kementerian Ketenagakerjaan menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya sangat besar.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Tahap Pertama, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sebanyak 2,5 juta data penerima bantuan gaji atau upah yang harus kami lihat kembali kesesuaian persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri No.14 Tahun 2020.
Baca Juga: Inilah Sejumlah Misteri Ramalan Jayabaya yang Akan Muncul di Tahun 2021
Baca Juga: Jangan Makan Jagung, Ini Bahayanya Bisa Picu Gangguan Kesehatan Pada Tubuh Anda
Di sisi lain data rekening pekerja atau buruh yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan berasal dari berbagai Bank sehingga perlu waktu dalam proses penyalurannya
Data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini didasarkan pada data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pemberi kerja agar segera melengkapi data sesuai dengan persyaratan.**