Benny Wenda Sebut Deklarasi Papua, Mahfud MD: Kemerdekaannya Hanya Lewat Twitter

5 Desember 2020, 16:43 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

 

MANTRA SUKABUMI – Benny Wenda merupakan tokoh dari Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP), yang telah mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat pada Selasa, 1 Desember 2020.

Terkait kejadian tersebut, Mahfud MD menanggapi jika deklarasi kemerdekaan Papua yang dilakukan Benny Wenda hanya lewat akun Twitter saja.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Tak hanya membahas terkait deklarasi Papua saja, Mahfud MD juga menghimbau masyarakat agar tidak perlu takut atau cemas terhadap penyataan Benny Wenda yang akan mendeklarasikan Papua.

Mantan Ketua MK, menyatakan sebelumnya jika Benny Wenda merupakan seorang narapidana yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun karena tindakan kriminal.

“Itu kan ilusi saja apalagi deklarasi kemerdekaannya hanya lewat Twitter, Kenapa kita ribut dengan orang Twitter. Orang Saya tiap hari di Twitter juga,” ujar Mahfud MD, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kanal You Tube Kemenko Polhukam pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Benny Wenda terkait mendeklarasikan kemerdekaan di Papua Barat merupakan tindakan makar.

Selanjutnya, Mantan Ketua MK tersebut mengatakan bahwa untuk menanggapi tindakan makar Benny Wenda, pemerintah meminta Polri melakukan penegakan hukum.

Baca Juga: Selalu Ada Drama Habib Rizieq Shihab, Secara Mengejutkan Haikal Hassan Jawab Sepakat

"Dia telah melakukan makar. Bahkan, ketua MPR (Bambang soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," kata Mahfud MD.

"Makar itu kalau skalanya kecil cukup Gakkum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup Gakkum," ujarnya.

Lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa Benny Wenda mendeklarasikan negara ilusi. Tambahnya, Ia mengatakan bahwa Benny Wenda mendirikan sebuah negara tidak memenuhi syarat sah berdirinya suatu negara.

Baca Juga: Waduuh, Adik Prabowo Subianto Sebut Susi Pudjiastuti Keliru Larang Ekspor Lobster

"Menurut kami Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" pungkas Mahfud MD.

Untuk diketahui, Mahfud MD menjelaskan syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah. kemudian ditambah Pengakuan dari negara lain.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler