Ini 3 Kriteria Guru Honorer yang Dapat Mendaftar dan Mengikuti Seleksi PPPK 2021

5 Desember 2020, 17:31 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /Instagram.com/@kemendikbud.ri

MANTRA SUKABUMI - Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.

“Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin 23 November 2020.

Pemerintah memberikan kesempatan setidaknya bagi tiga ketegori guru honorer, yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, siapa yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi?

Pemerintah membuka kesempatan bagi:

1 Guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan;

2 Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Pemuda yang Pasang Baliho Provokatif HRS di Jakarta, Ternyata Diberi Uang Segini

Termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2, yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.”

Baca Juga: Heboh Video GMKI Dukung Papua Merdeka, Pengurus: Kami Sama Sekali Tidak Mendukung Itu

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” imbuh Mendikbud.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler