Mengejutkan, Tuntut Koruptor dengan Hukuman Mati, Dr Edi Hasibuan: Pelaku Tega Korupsi Uang Bansos

6 Desember 2020, 12:54 WIB
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. /Foto: Twitter@MensosRI/

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tindak pidana kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

kasus bermula dari informasi adanya dugaan aliran uang dari Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Waduuhh, Jusuf Kalla Diperingatkan untuk Taubat Sama Orang Ini, Ada Apa ?

Mensos Juliari diduga menerima aliran dana melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020.

Karena hal itulah, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat para pelaku korupsi bantuan sosial (bansos) penanggulangan dampak wabah COVID-19 dengan ancaman hukuman yang paling berat, termasuk hukuman mati.

"Melihat perbuatan para pelaku yang tega mengkorupsi uang negara untuk bansos, kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Disindir Teddy Gusnaidi: Yang Sekarang Pemberani Tidak Seperti Anda

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, kinerja KPK yang sebelumnya banyak diragukan berbagai pihak, kini justru diapresiasi setelah menangkap dua menteri dalam rentang waktu cepat.

"Kita melihat pelaku yang berhasil ditangkap tangan juga bukan orang sembarangan. Dalam dua minggu terakhir ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi sasaran penegakan hukum KPK," tutur dia.

Bahkan dia melihat penangkapan Edhy di Bandara Sokarno Hatta dan Juliari menjadi OTT paling sempurna sejak KPK dibentuk.

Kita apresiasi dan kita dukung terus KPK agar bisa memberantas korupsi di negeri ini," ujar pengajar pidana korupsi ini.

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Minta Jusuf Kalla Tobat: Kekayaan Anda Dapat Numpang Hidup di Indonesia

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bansos pandemik COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Empat orang lainnya juga menjadi tersangka yakni Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Ardian IM (swasta) dan Harry Sidabuke (swasta).

Ardian dan Harry menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Juliari, Matheus dan Adi menjadi penerima suap.

Anggaran untuk bansos Jabodetabek sebesar Rp6,84 triliun dan telah terealisasi Rp5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler