Berikut Dasar untuk Program Lanjutan Setelah Evaluasi Pelaksanaan Insentif BLT BPJS Tahun 2020

6 Desember 2020, 20:06 WIB
Ilustrasi cara cek BLT BPJS Keternagakerjaan. /Foto: Pixabay/Peggy_Marco//

MANTRA SUKABUMI - Pada dasarnya, Pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip bahwa tidak satupun segmen masyarakat yang luput dari kebijakan perlindungan social, termasuk program bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Sampai saat ini Pemerintah masih konsentrasi untuk penyelesaian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2020. Pemerintah akan senantiasa memikirkan kembali program BLT BPJS ini, atau dalam bentuk lain.

Pemerintah secara terus menerus akan melakukan evaluasi, terhadap pelaksanaan program insentif BSU ini. Berdasarkan evaluasi tersebut, tentunya menjadi dasar untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Kebangetan, Jusuf Kalla Disebut Numpang Hidup dan Makan di Negara Ini, Ada Apa Sih ?

Pastinya, hasil evaluasi dari Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang saat ini dilaksanakan menjadi dasar untuk menyusun program dan langkah-langkah selanjutnya.

Dikutip mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, bahwa pada prinsipnya Pemerintah hadir untuk seluruh masyarakat.

Tentunya pemberian program disesuaikan dengan segmennya, sebagai contoh :

Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja dengan upah kurang dari 5 (lima) juta rupiah.

Kartu Pra-Kerja untuk pekerja yang ter-PHK.

Bantuan Langsung Tunai (BLT), Sembako dan lain-lain sejenisnya untuk masyarakat.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif mengiur, misalnya akibat di PHK, menjadi prioritas penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Minta Jusuf Kalla Tobat: Kekayaan Anda Dapat Numpang Hidup di Indonesia

Pemerintah telah menjalankan Kartu Prakerja bagi pekerja atau buruh yang terPHK, sampai dengan Gelombang Ke-IV, dan pada bulan Agustus ini Gelombang ke V.

Perlu kami tegaskan juga, di masa pandemi covid-19 ini, program Kartu Prakerja menjadi salah satu upaya mitigasi dampak pandemi. Sehingga, mereka yang sudah mendapatkan Kartu Prakerja tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler