Kritisi Polemik Kasus Ustadz Maaher, Putri Mendiang Gus Dur: Kalo Sekali Dua Kali Itu Namanya Khilaf

8 Desember 2020, 19:44 WIB
Ustaz Maaher menangis tersedu-sedu. //Twitter/@jr_kw19

MANTRA SUKABUMI - Putri mendiang almarhum Gus Dur Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahida atau yang dikenal dengan sebutan Alissa Wahid ikut mengkritisi polemik kasus yang menjerat Ustad Maaher At-Thuwailibi.

Tak mau ketinggian yang lain, putri mendiang Gus Dur ini turut menyatakan pendapatnya atas kasus yang menjerat Ustadz Maaher.

Sebelumnya, Ustad Maaher At-Thuwailibi resmi ditahan bareskrim Polri setelah dirinya menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Seolah Redam Konflik FPI dan Polri, Babe Haikal Hassan: Tahan Jempolmu, Kecuali Menebar Kebaikan

Penahanan terhadap Ustad Maaher tersebut berlaku selama 20 hari, dan selanjutnya, Ia akan diperiksa oleh penyidik.

Dalam hal ini, Alissa Wahid, Putri mendiang Gus Dur, menanggapi kasus tersebut melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @AlissaWahid pada Minggu, 6 Desember 2020.

Alissa mengatakan bahwa Kalau ustad Maaher hanya sekali melakukan ujaran kebencian, itu namanya khilaf dan terpeleset.

"Kalau hanya sekali, itu khilaf dan terpeleset," ujar Alissa, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @AlissaWahid pada Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Tanggapi Pengawal Habib Rizieq Tewas, Ini Kata Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi

Baca Juga: Kyai Lirboyo Sebut Kata Ini pada Habaib yang Jadi Provokatif dan Melawan Pemerintah

Selanjutnya, Putri mendiang Gus Dur tersebut mengatakan kalau kejadiannya diulang berkali-kali, itu namanya iktikad dan watak jahat.

"Kalau diulang berkali-kali, kepada orang dan tokoh, itu iktikad dan watak jahat. Dan bahaya," Katanya.

Menurut Alissa, sudah terlalu banyak ujaran kebencian yang ditanam ke dalam dalam hati umat bangsa Indonesia.

Lebih lanjut, Ia berharap bangsa Indonesia mampu meminimalisir pengaruh orang-orang seperti Ustad Ustad Maaher.

Baca Juga: Seolah Redam Konflik FPI dan Polri, Babe Haikal Hassan: Tahan Jempolmu, Kecuali Menebar Kebaikan

"Terlalu banyak kebencian yang disemai ke dalam hati umat. Semoga bangsa ini mampu meminimalisir pengaruh orang-orang seperti ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun pasal yang menjerat Ustad Maaher yaitu Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.**

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler