Miris, Rakyat Harus Bayar Sogokan untuk Dapatkan Pelayanan Publik, Susi Pudjiastuti: Sangat Benar

14 Desember 2020, 07:18 WIB
Susi Pudjiastuti. /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

MANTRA SUKABUMI - Miris Sri Mulyani menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia harus bayar sogokan untuk mendapatkan pelayanan publik.

Hal itu disampaikannya dalam acara webinar saat memperingati hari anti korupsi sedunia, dengan data yang didapat melalui survei transparansi Internasional yang diambil pada tahun 2019 hingga Maret 2020.

Sri Mulyani mengungkapkan sekitar 30 persen rakyat Indonesia harus bayar sogokan hanya untuk mendapatkan pelayanan publik, meskipun angka tersebut masih lebih baik dibandingkan dengan India dan Kamboja yang memiliki nilai persentase lebih besar.

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Baca Juga: Hadir sebagai Solusi Masyarakat, Anies Baswedan: JakWIFI Hadir di Pulau Terdepan Ibu Kota

"Survei transparansi internasional yang mengukur global corruption barometer di Indonesia, menggambarkan ini survei terbaru 2019 sampai Maret 2020, Indonesia ditunjukkan 30% para pengguna layanan publik masih harus bayar sogokan. Walau angka ini masih lebih baik dari India 39%, atau Kamboja 37%, kita tidak boleh sama sekali merasa senang," ungkap Sri Mulyani seperti dikutip mantrasukabumi.com dari webinar Hari Korupsi Anti Sedunia (Hakordia) 2020 pada Kamis, 10 Desember 2020.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan tersebut menegaskan kita tidak boleh merasa senang karena memiliki angka di bawah India dan Kamboja.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti membenarkan hal itu.

Baca Juga: Anak Gus Mus Kepada Pendukung Jokowi: Jika Kampanye Lawan FPI, Lakukan dengan Cara Baik

Bahwa pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat merupakan hasil dari sogokan yang dibayarkan oleh masyarakat.

Susi Pudjiastuti juga menyampaikan bahwa perpanjangan ijin usaha pun harus bayar.

"Sangat Benar Ibu... usahapun sama .. perpanjangan ijinpun harus bayar dan tetap lama Sedih... Banyak Warga RI Harus Nyogok Demi Dapat Layanan Pemerintah," tulis Susi Puji Astuti sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun Twitter @susipudjiastuti pada Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Ceramah UAS Sebut Ketidakadilan, Mahfud MD: Menteri Korupsi Kita Borgol dan Berpeluang Dihukum Mati

Padahal Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah diatur secara gamblang.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler