Ridwan Kamil Dimintai Keterangan oleh Mapolda Jabar, Gubernur Jawa Barat: Tenang dan Tidak Panik

17 Desember 2020, 15:50 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Dok Diskominfo Kabupaten Bogor

MANTRA SUKABUMI – Kemarin Rabu, 16 Desember 2020, Ridwan Kamil atau yang sering disapa Kang Emil ini dimintai keterangan oleh Mapolda Jabar terkait kerumunan di Megamendung.

Menurut Gubernur Jawa Barat tersebut, terkait dimintai keterangannya di Mapolda Jabar bahwa dia tidak mungkin panik, bahkan dia tenang dalam menjalankan kewajibannya sebagai orang yang dimintai keterangan oleh Polisi.

Mapolda Jabar sebelumnya memanggil kang Emil (Ridawan Kamil) untuk dimintai keterangannya tentang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat

Baca Juga: MPR RI Apresiasi Keputusan Pemerintah Atas Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk Seluruh Masyarakat

Baca Juga: Awas Jangan Lakukan 11 Perkara Ini Saat BAB, Bisa Picu Kebutaan hingga Kemunafikan

Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Skill Fotografi Agar Makin Cuan

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman antaranews pada kamis, 17 Desember 2020, bahwa Ridwan Kamil tidak panik terkait dimintai keterangannya oleh Mapolda Jabar.

Gubernur Jawa Barat membantah bahwa pernyataannya setelah dimintai keterangan oleh Mapolda Jabar sebagai bentuk kepanikan.

"Saya ini tenang tidak mungkin panik. Ngomong aja santai, silakan teman-teman (wartawan, red) menafsirkan sendiri-sendiri," ujar Ridwan Kamil kepada sejumlah wartawan seusai menghadiri acara puncak HUT Ke-62 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis, 17 Desember 2020

"Siapa yang bertanggung jawab dari awal sampai akhir, semua harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Oleh karena itu saya kira tidak akan memperpanjang," sambungnya.

Baca Juga: Terkait Kegaduhan Hubungan Antara Indonesia-Israel, Hikmahanto Juwana Ungkap 5 Hal Ini

Baca Juga: Tanggapi Mahfud MD Soal Kerumunan Massa FPI, Ridwan Kamil Beri Pesan untuk Habib Rizieq

Kang Emil juga menyampaikan terkait pemanggilan dirinya oleh Mapolda Jabar untuk dimintai ketereangan adalah sebagai pengingat tentang pentingnya menjalani protokol kesehatan supaya covid-19 tidak merajalela.

"Semoga ini jadi pengingat betapa bangsa ini perlu hal yang produktif apalagi lagi kita dalam keadaan COVID-19," ujarnya.

Sebelumnya Mahfud MD menjawab permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk bertanggung jawab terkait dengan kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab.

"Siap Kang RK. Saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang," ujar  Mahfud MD melalui Twitternya @mohmahfudmd.

Baca Juga: Ampuh Cegah Kanker dan Atasi Hipertensi, Inilah 5 Khasiat Lainnya Konsumsi Petai

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Modal Kerja ke Pelaku Usaha Mikro, Warganet: Alhamdulillah

dia juga menyampaikan bahwa dialah yang mengumumkan HRS boleh dijemput dengan catatan harus tertib dan tidak melanggar protokol kesehatan.

diskresi yang diberikan pemerintah menurut dia, hanya sebatas penjemputan dan pengantaran HRS dari Bandara Soekarno-Hatta sampai Petamburan.

Selain itu, kegiatan lainnya setelah penjemputan sampai Petamburan bukan merupakan diskresi pemerintah lagi.

"Akan tetapi, acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan, sudah di luar diskresi yang saya umumkan," sambung menkopolhukam.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler