Terkait Kasus Edhy Prabowo, KPK Telah Sita Uang dan Sejumlah Barang Mewah

22 Desember 2020, 10:35 WIB
KPK memperpanjang masa Penahanan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo karena masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas /Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

MANTRA SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

KPK hingga saat ini sudah menyita uang tunai sebesar Rp. 16 Milyar, lima mobil dan sembilan sepeda yang diduga hasil dari praktek korupsi sang mantan menteri Edhy Prabowo.

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budyanto di Gedung KPK Senin, 21 Desember 2020 menegaskan ada tujuh lokasi yang telah digeledah.

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Tepat Dihari Ibu Menkopolhukam Mahfud MD Berikan Berita Duka Mendalam, Ada Apa?

Baca Juga: Jubir Presiden Jokowi Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka Mendalam, Ada Apa? 

Dari eksportir KPK menyita uang sebesar Rp. 16 Milyar dana tersebut sudah di masukkan ke rekening penampungan.

Setyo menambahkan uang ini berasal dari hasil penggeledahan dan dari pihak-pihak yang muncul dalam pemeriksaan.

"Kita sita sesuai dengan prosedur aturan berdasarkan BAP saksi, tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan besarannya akan terus bertambah," ujarnya sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antaranews.com pada Selasa, 22 Desember 2020.

Dari rumah dinas Edhy Prabowo KPK menyita lima unit mobil, delapan unit sepeda satu sepeda yang dibawa dari Amerika dan beberapa barang mewah seperti jam tangan, tas. Tandas Setyo.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam tersangka selain mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yaitu : Staf khusus menteri kelautan dan perikanan sekaligus ketua tim uji tuntas (Due Deligence) Safri (SAF), staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta. Selanjutnya pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Staf Istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). Terang Setyo.

KPK dalam kasus ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka yang diduga menrima suap dari perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “Forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp. 9,8 Milyar.

Baca Juga: Semakin Memanas, Politisi PDIP Dewi Tanjung Ungkit Proyek E-KTP yang Dikaitkan Dengan Anak SBY

Baca Juga: Dari Jokowi hingga Sandiaga Uno, Tokoh-tokoh Nasional Sampaikan Ucapan Selamat Hari Ibu

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Bahtiar dan Amri sebesar Rp. 9,8 Milyar.

Pada tanggal 5 November 2020 tambah Setyo, Ahmad Bahtiar mentrasfer uang tersebut ke staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul sebesar Rp. 3,4 Milyar yang akan digunakan keperluan Edhy dan Istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau.

Uang tersebut antara lain digunakan oleh Edhy dan istrinya untuk membeli barang mewah di Honolulu AS mulai tanggal 21 sampai 23 Nopember 2020 sekitar Rp. 750 Juta berupa jam tangan Rolex, tas Tumidan LV serta baju Old Navy.

Sekitar bulan Mei 2020, Edhy pun diduga menerima uang dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sebesar 100 ribu dolar AS. Pungkas Setyo.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler