Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru

24 Desember 2020, 08:09 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis./ /

 

MANTRA SUKABUMI - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan Protol Kesehatan saat libur Natal dan Tahun Baru dengan nomor : Mak/4/XII/2020.

Maklumat ini dikeluarkan Kapolri dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terutama pada libur Natal dan Tahun Baru, demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Jakarta Rabu, 23 Desember 2020.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antaranews.com pada Kamis, 24 Desember 2020. Argo mengakatan maklumat ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan penanganan Covid-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi penyebarannya di masyarakat.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Menkes Baru Bukan dari Kalangan Medis, Ferdinand: Dibutuhkan Kapasitas, Kapabilitas, Bukan Lulusan

Maklumat ini juga bertujuan untuk melindungi dan menjamin keamanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, imbuh Argo.

Kapolri Idham Azis mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan/pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum berupa peryaan Natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun baru, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api, tutur Argo.

Kapolri berpesan, apabila ada masyarakat yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib menindaknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, papar Kadiv Humas Polri.

Baca Juga: 15 Gejala dan Penyebab Asam Lambung Rendah Salah Satunya Gas Kembung Setelah Makan

Baca Juga: AHY Ucapkan Selamat, Begini Pesannya Kepada Para Menteri dan Wamen yang Baru di Lantik

Sebelumnya Kapolri telah mengeluarkan dua Maklumat tentang Covid-19, maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 tanggal 19 Maret 2020. Maklumat ke dua dikeluarkan Kapolri seiring dengan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 tentang kepatuhan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, tutup Perwira Polri dengan dua Bintang di pundaknya.***

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler