PKH dan Bansos Resmi Diperpanjang Sampai 2021, Cek Berikut Syaratnya

29 Desember 2020, 16:21 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy dan Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020. /Humas Sekretariat Kabinet RI/Rahmat

MANTRA SUKABUMI – Bantuan PKH dan Bansos diperpanjang Sampai 2021, Cek Syarat Resminya berikut, Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara serempak pada awal Januari 2021. Hal itu disampaikan oleh Menko PMK Muhajir Efendy.

Beliau  juga sampaikan pesan dari Presiden Jokowi kepada penerima bantuan pemerintah yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat dan negara tersebut. 

Hal ini dilakukan untuk memperkuat daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

Baca Juga: Bela Palestina di Markas PBB, Presiden Jokowi Bikin Dunia Terpesona

Disampaikan Menko PMK usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Menko PMK pun meminta kepada seluruh bank himbara (himpunan bank milik negara) untuk mematuhi kesepakatan untuk segera meminta para penerima manfaat mencairkan dana yang sudah diberikan.

“Rencana pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari. Pada awal Januari nanti kita harapkan keluarga penerima manfaat akan sudah bisa mendapatkan bantuan langsung, baik itu yang disalurkan melalui PT Pos maupun melalui bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah (bank himbara),” ujarnya.

“Ketika dana sudah masuk di rekening mereka harus segera diminta untuk diambil, tidak boleh ditahan karena ini adalah digunakan untuk memperkuat daya beli, untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, agar mereka betul-betul bisa terhindar dari dampak buruk dari COVID-19 ini sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi,” ujarnya.

 Baca Juga: Rekomendasi iPhone Terbaik di Akhir Tahun 2020 yang Masih Layak dan Worth It

Untuk penerima manfaat, Muhadjir meminta agar mematuhi pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial dalam menggunakan bantuan yang diberikan, antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.

“Yang penting lagi, Bapak Presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi, jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok,” tegasnya.

Dalam keterangan persnya, Menko PMK menegaskan bahwa pada tahun 2021 bansos akan berjalan seperti biasa dan dengan skema yang sama dengan tahun sebelumnya.

Target jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 tetap 10 juta KPM. Sedangkan untuk Bansos Tunai akan disalurkan pada 18 juta penerima manfaat. Hal tersebut dikarenakan jumlah realisasi pada tahun 2020 yang hanya mencapai sekitar 18 juta penerima manfaat.

“Karena itu nanti bantuan sosial tunai itu akan disalurkan pada 18 juta keluarga penerima manfaat. Kenapa kok tidak 20 juta? Memang ternyata target pada 2020 hanya mencapai 18 juta,” ujar Muhadjir.

Untuk bantuan di wilayah Jabodetabek yang tahun ini menggunakan skema bantuan berupa sembako, pada tahun 2021 akan diubah menjadi bantuan langsung tunai yang nanti akan diantar langsung oleh tenaga dari PT Pos ke rumah masing-masing penerima manfaat.

“Jadi tidak perlu datang ke kantor Pos karena nanti kalau datang ke kantor Pos kita khawatirkan nanti timbul kerumunan. Karena itu akan diantar ke masing-masing alamat dengan teknik yang sudah diatur oleh Ibu Mensos, Ibu Risma,” papar Menko PMK.

Baca Juga: Youtube Rewind Indonesia 2020 Rilis, Banjiri Pujian Netizen di Kolom Komentar

Akan ada Realisasi Di Atas 90 Persen


Dalam keterangan persnya, Menko PMK juga menjelaskan mengenai realisasi bansos pada tahun 2020 yang dinilainya sudah berjalan baik, dengan rata-rata capaiannya di atas 90 persen.

“Tinggal beberapa bagian yang belum tuntas yang kita harapkan akhir tahun ini nanti semuanya sudah tuntas,” ujarnya.

Pada tahun 2020 telah direalisasikan bantuan sosial antara lain melalui PKH dan bantuan sembako yang juga sudah dilaksanakan sebelum pandemi, serta bantuan khusus untuk menangani dampak sosial dari pandemi yaitu berupa Bantuan Sosial Tunai dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

“Semua skema itu sudah selesai pada tahun ini, serapannya rata-rata adalah di atas 90 persen bahkan ada yang sudah 100 persen. Untuk PKH itu sudah 100 persen, untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau Kartu Sembako itu juga sudah 100 persen,” pungkas Muhadjir. ***

 

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler