Ormas FPI Sah Dibubarkan dan Dilarang, Staf Ahli Kominfo: Negara Cukup Berani Saat Ini

30 Desember 2020, 14:22 WIB
Staf ahli Menkominfo bidang media massa, Henry Subiakto. /kominfo.go.id

MANTRA SUKABUMI - Staf ahli Kominfo Prof. Henry Subiakto memberikan apresiasi atas pembubaran dan pelarangan Ormas FPI oleh Menko Polhukam dalam konferensi pers.

Menurut Staf Ahli Kominfo Prof. Hery Subiakto menyebut bahwa hal itu merupakan sebuah keputusan penting yang diambil oleh negara.

Hal tersebut diungkapkan Prof. Henry Subiakto melalui akun twitter miliknya pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan, Mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon: Saya Kasihan

"Akhirnya FPI Dilarang", cuit Prof. Henry cuit Prof Henry seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @henrysubiakto pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Ini Keputusan Penting Negara yang cukup berani saat ini, dan banyak mendapat apresiasi", tulis Prof. Henry menambahkan.

Pandangan berbeda sebelumnya dari politisi Partai Gerindra Fadli Zon, Ia menyebut hal itu merupakan praktik otoritarianisme, karena sebuah pelarangan tersebut tanpa melalui proses pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan Fadli Zon melalui akun twitter miliknya pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Ruhut Sitompul: Fadli Zon Masih Berani Pakai Kaos Jubir FPI

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme", cuit Fadli Zon seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @fadlizon pada Rabu, 30 Desember.2020.

Fadli Zon juga menyebut bahwa proses tersebut itu berpotensi membunuh demokrasi dan sebagai bentuk penyelewengan konstitusi.

"Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," pungkas Fadli Zon.

Diketahui pembubaran tersebut diumumkan langsung secara resmi oleh Menko Polhukam dalam konferensi pers dikantor Kemenkopolhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler