Kominfo Dikabarkan Akan Blokir Situs FPI, Ferdinand: Bukti Negara Tidak Bisa Didikte Siapapun

2 Januari 2021, 12:35 WIB
Pasca pembubaran FPI, Kominfo siap jaga ruang digital yang bersih dan aman dari konten FPI. /Dok. Kominfo

MANTRA SUKABUMI - Setelah munculnya maklumat Kapolri yang melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten FPI, Kominfo dikabarkan akan memblokir akun dan situs FPI.

Menanggapi hal itu, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara. Ia menyebut hal itu sebagai bukti negara tidak bisa didikte siapapun.

Ferdinand pun mengatakan jika Habib Rizieq dulu kembali ke Indonesia dalam keriuhan, namun akhirnya kini menikmati hari-hari dalam sel tahanan. Bahkan ia diancam dengan berbagai pidana yang mengintainya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Pesan Mengharukan: Manusia Boleh Berencana, Tapi Tuhan Penentunya

Baca Juga: Inna Lillahi, Anak SBY Sampaikan Kabar Duka: Ia Merupakan Politisi Partai Demokrat dan Pembalap

"Dia kembali dalam keriuhan pengikutnya. Dan akhirnya menikmati hari2 sunyi didalam sel tahanan dengan berbagai ancaman pidana yang menderanya," tulis Ferdinand di akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Sabtu, 2 Januari 2021.

"Sekarang keriuhan yg menyambutnya hilang dan tiada, bukti bahwa NEGARA TIDAK BISA DIDIKTE OLEH SIAPAPUN TERMASUK OLH RIZIEQ SIHAB..!!," lanjutnya.

Sebelumnya, Maklumat Kapolri dengan Nomor Mak/1/I/2021 tersebut berisi tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Inna Lillahi, Pembalap Nasional Meninggal Dunia, Mantan Ketua MK: Saya Sering Dapat Kiriman WA Doa

Maklumat tersebut dikeluarkan pada hari ini Jumat, 1 Januari 2021 tersebut memuat beberapa poin.

Maklumat Kapolri tersebut merujuk kepada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat pasca-terbitnya SKB pelarangan FPI.

Beberapa poin tersebut diantaranya adalah masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Dalam point kedua masyarakat diminta melaporkam kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Mensos Risma Dikritik Politisi Ini: Jangan Dulu Pencitraan, Masih Banyak yang Harus Dibenahi

Baca Juga: Mengagumkan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Datangi Tempat Pemakaman Umum, Ini yang Dilakukan

Point ketiga berisi tentang mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamplet, dan hal lainnya yang terkait FPI.

Dalam point terakhir masyarakat diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Maklumat Kapolri tersebut juga mengatakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian.

Seperti diketahui pemerintah melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sejak Rabu, 30 Desember 2020.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler