MAAF! Selain 6 Golongan Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Dipastikan Tidak Akan Cair

6 Januari 2021, 06:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah tegaskan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya cair ke karyawan golongan tertentu, cek penerima di link ini agar Rp1,2 cair. /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id//

 

MANTRA SUKABUMI - Selain 6 Golongan ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dipastikan tidak akan cair, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya untuk 6 golongan pekerja.

Oleh karena itu, selain 6 golongan yang disebutkan, maka dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan cair.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Cek Segera sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Memastikan Terima Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

 

Ida menjelaskan 6 golongan pekerja yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.

Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja yang dibagi dalam 5 tahap.

Baca Juga: Siap-siap Kembalikan atau Hangus Jika tidak Diambil Dana BPUM Rp2,4 Juta Anda

Seperti diketahui, Kemnaker menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 kepada 2,5 juta penerima.

Kemudian tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.

Setelah itu tahap 4 disalurkan bagi 2,65 juta penerima dan tahap terakhir atau tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.***

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler