Berikut Syarat Pengajuan BLT UMKM 2021 yang Diberikan kepada Pelaku UMKM

13 Januari 2021, 20:03 WIB
Mudah dan Praktis, Panduan Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Jika KTP Anda Tidak Terdaftar di BPUM /kemenkopukm

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro atau UMKM masih diperpanjang oleh Pemerintah hingga tahun 2021.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan oleh Pemerintah sebagai upaya meningkatkan permodalan UMKM di masa Pandemi Covid-19 agar pelaku UMKM dapat terus eksis meskipun di masa Covid-19.

Bantuan UMKM ini melengkapi insentif yang sebelumnya sudah diberikan oleh Pemerintah unutk UMKM yang mendapatkan pembiayaan perbankan (subsidi bunga, insentif pajak UMKM, penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM, serta penempatan dana di bank umum).

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Sebut Kelas Terdidik Marah Raffi Divaksin Dulu, Tsamara Amany: Berani Divaksin Itu Langkah Penting

Bantuan produktif UMKM ini, menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, dengan target 12 juta pelaku usaha mikro. Selain itu, program ini juga termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional dengan alokasi anggaran Rp22 triliun.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id pada Rabu, 13 Januari 2021 bahwa yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Persyaratannya di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya
dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Bank BRI Buka Kesempatan bagi Pelaku UMKM untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Kemudian, Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Adapun, sumber data yang akan digunakan terutama dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (BUMN), dan BLU.

Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian atau lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. PEGADAIAN) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler