Geram dengan Maraknya Penipuan Pinjaman Online, LaNyalla: Modus ini Perlu Penanganan Khusus

17 Januari 2021, 17:30 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. /Instagram.com/@lanyallamm1

MANTRA SUKABUMI – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti soroti makin maraknya kasus penipuan berkedok pinjaman online belakangan ini.

LaNyalla mengatakan jerat hukum harus disiapkan pada kasus penipuan dengan transaksi digital ini untuk memberikan rasa jera terhadap para pelakunya.

“Kasus transaksi digital dan penipuan dengan modus pinjaman online masih terus terjadi. Sayangnya belum ada penanganan khusus untuk menekan kasus ini. Bahkan kasus ini terkesan luput dari perhatian publik. Padahal masyarakat yang dirugikan sangat banyak," katanya, Sabtu, 16 Januari 2021.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Ari Lasso Tiba-tiba Ucapkan Terimakasih pada Tuhan, Titi DJ: Sehat-sehat selalu Ya

Menurut LaNyalla, masalah ini semakin marak mengingat transaksi digital bukan sekadar alternatif selain transaksi offline, tapi sudah menjadi gaya hidup di jaman sekarang.

“Apalagi yang ditawarkan adalah kemudahan dalam proses pencairan. Padahal, masyarakat tidak sadar jika transaksi ini terdapat risiko terjerat penipuan," jelas LaNyalla sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Facebook DPD RI pada Minggu, 17 Januari 2021.

Mantan Ketua Umum Kadin Jatim ini mengaku mendapatkan informasi mengenai banyaknya penawaran pinjaman online yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan yang tidak terdaftar dan pada akhirnya menjerat dan menipu.

Selain itu, transaksi digital menawarkan barang yang ujungnya menipu dengan model transfer uang melalui rekening.

Baca Juga: Jenderal Purn AM Hendropriyono, Unggah Foto Bersama Almarhum Letnan Jendral Purn Sayidiman

“Banyak masyarakat belum menyadari kriteria lembaga yang sebenarnya berhak memberikan penawaran pinjaman online. Atau lembaga keuangan apa saja yang sudah terdaftar, baik di OJK maupun pihak lain. Kondisi ini yang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

LaNyalla mengatakan dengan tegas jika lembaga-lembaga yang belum terdaftar tersebut sedang berupaya melakukan kejahatan. Sayangnya, kejahatan model ini belum banyak tersentuh oleh hukum.

“Untuk itu, saya meminta OJK dan kepolisian untuk menertibkan hal ini agar tidak terus menerus merugikan masyarakat. Apalagi sudah ada Undang-Undang ITE yang bisa dikenakan kepada pelaku dan ada Undang-Undang tentang OJK yang memberikan kewenangan untuk menertibkannya,” kata Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler