Wapres Ma’ruf Amin Canangkan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvaselen, Ini Syarat Pendonor

19 Januari 2021, 07:15 WIB
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin /Instagram.com/@kyai_marufamin

MANTRA SUKABUMI – Wapres Ma’ruf Amin membuka Gerakan Nasional Donor Plasma Konvaselen di Jakarta pada Senin, 18 Januari 2021.

“Membutuhkan kerja sama dan rasa solidaritas yang tinggi masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya transfusi plasma konvalesen. Salah satu terapi tambahan untuk mengobati pasien covid-19 bergejala berat dan kritis”, ujar Ma’ruf Amin melalui unggahan akun Instagramnya.

Pencanangan gerakan ini dilakukan pemerintah sebagai upaya meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian pada pasien Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Tiba-tiba Anak SBY Temui Komjen Pol Listyo Sigit, AHY: Saya Berharap pada Polri

Wapres Ma’ruf Amin sampaikan hal ini pada Pencanangan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen melalui konferensi video, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @kyai_marufamin pada Selasa, 19 Januari 2021.

“Terapi ini sudah dilakukan di Tiongkok, Argentina dan Amerika Serikat. Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat pada Agustus 2020 juga sudah mengizinkan penggunaan plasma konvalesen sebagai salah satu terapi bagi penderita covid-19” ujar Wapres.

Wapres Ma’ruf juga sampaikan hasil penelitian maupun praktik penggunaan plasma konvalesen di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) dan Kementerian Kesehatan, serta beberapa Rumah Sakit utama di Jakarta, Yogyakarta dan Malang juga menunjukkan efikasi yang tinggi, yaitu antara 60%-90%.

“Perlu strategi yang tepat dalam pelaksanaan donor plasma konvalesen melalui dukungan sistem data yang terintegrasi antara Rumah Sakit dan PMI untuk mengetahui data penyintas covid-19 atau potensi calon donor, serta penambahan peralatan/mesin apheresis untuk pengolahan darah di Unit Donor Darah (UDD) yang menerima pelayanan donor plasma konvalesen” ujar Wapres Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari Ini 19 Januari 2020, Al Lakukan Apapun untuk Andin

Baca Juga: Wendy Cagur Tiba-tiba Sampaikan Kabar duka: Inaalillahi, Semoga Diterima Segala Amal Ibadahnya

Berdasarkan pemaparan resmi dari laman UGM pada 1 Juli 2020, terapi plasma darah atau terapi konvalesen (convalescent) saat ini menjadi salah satu terapi alternatif dalam mengobati pasien positif Covid-19 di sejumlah negara.

Dalam pengobatan pasien Covid-19, terapi dilakukan dengan menggunakan plasma darah pasien positif Covid-19 yang sudah sembuh. Plasma darah yang terdapat antibodi tersebut ditransfusikan ke pasien Covid-19 yang masih sakit.

Sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi untuk melakukan transfusi konvaselen, disamping syarat umum untuk transfusi darah. Syarat khusus tersebut salah satunya pendonor merupakan pasien positif Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh. Berikutnya, pendonor harus terbukti memiliki antibodi terhadap Covid-19 dalam kadar yang cukup.

Baca Juga: Unik, dalam Video Kunjungan Presiden Jokowi di Kalimantan, Ada Warga Berbaju Prabowo Sandi

Pengambilan plasma, disebutkan pakar UGM, lebih baik dilakukan pada pendonor yang merupakan pasien Covid-19 yang sudah sehat dan berjenis kelamin laki-laki karena tidak memiliki antigen HLA. Sebab, antigen HLA dapat menimbulkan reaksi atau masalah bagi penerima donor.

Sumardi menambahkan terapi plasma konvaselen tidak diberikan kepada semua pasien positif Covid-19. Terapi ini hanya diberikan untuk pasien dengan gejala berat atau kondisi kritis.***

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler