Pemerintah Lanjutkan Progam Diskon Tarif Listrik, Berikut ini Rincian Pemberian Stimulus Pada Tahun 2021

23 Januari 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi Pemerintah Lanjutkan Progam Diskon Tarif Listrik, Berikut ini Rincian Pemberian Stimulus Pada Tahun 2021.*/ /ANTARA/Prasetia Fauzani

MANTRA SUKABUMI – Sebelumnya, pemerintah meluncurkan progam stimulus diskon tarif listrik, dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, khususnya pemberian stimulus pada tahun 2020.

Adapun untuk tahun ini, pemerintah memperpanjang pemberian stimulus ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga Maret 2021.

Dalam hal ini, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menyampaikan, melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pemerintah  menginstruksikan PLN melaksanakan pemberian stimulus ketenagalistrikan pada 2021.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Ustad Yusuf Mansur Ajak Pengikutnya untuk Doakan Atlit Bulutangkis Ahsan dan Hendra

Dikutip mantrasuakbumi.com dari antaranews.com pada Sabtu, 23 Januari 2021, berikut ini rincian pemberian stimulus ketenagalistrikan pada 2021:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan golongan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)

-Pelanggan reguler (pascabayar), rekening listrik diberikan diskon 100 persen atau gratis biaya pemakaian dan beban.

-Prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis sebesar tahun 2020.

Baca Juga: OPM Tembak Mati Prajurit Raiders Saat Shalat, Fadli Zon: Semoga di Tempat Terbaik Allah

Baca Juga: Sebut Dapat Informasi Baru dari DPRD DKI Jakarta Soal Asuransi Formula E, Ferdinand: Ini Kenapa Besar Sekali?

b. Untuk rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)

-Reguler (pascabayar), rekening listrik diberikan diskon 50 persen biaya pemakaian dan beban.

-Prabayar, diberikan diskon pembelian token sebesar 50 persen.

c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b adalah:

-Reguler (pascabayar), rekening Januari-Maret 2021.

-Prabayar, pembelian token listrik Januari-Maret 2021.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).

b. Pelanggan bisnis 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).

c. Pelanggan industri 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).

d. Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

Baca Juga: Anies Baswedan Unggah Foto Penataan Kawasan Senen, Geisz Chalifah Apresiasi Kinerja Gubernur DKI Jakarta

Baca Juga: Tanggapi KKB Serang TNI di Papua, Hidayat Nur Wahid: TNI dan PolrI Fokus Jaga NKRI dari Rongrongan Separatis

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA).

b. Pelanggan bisnis 900 VA (B-1/900 VA).

c. Pelanggan industri 900 VA (I-1/900 VA).

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 sampai 4 untuk rekening Januari sampai Maret 2021.

"Total kebutuhan anggaran dari pemerintah untuk program tersebut sebesar Rp4,57 triliun untuk sekitar 33,7 juta pelanggan," ujar Hendra.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler