Geram Ada Pasar di Depok Gunakan Mata Uang Asing, Ferdinand Hutahaean: Ini Pemberontakan!

29 Januari 2021, 08:43 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Instagram@Ferdinand_Hutahaean

MANTRA SUKABUMI – Ferdinand Hutahaean geram mendengar kabar adanya sebuah pasar di Depok yang menggunakan mata uang asing untuk keperluan bertransaksi.

Ferdinand Hutahaean juga menyebut bahwa menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi di dalam negeri merupakan pemberontakan.  

Hal tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean dalam cuitan yang diposting pada Jumat, 29 Januari 2021 di akun Twitter pribadi miliknya @FerdinandHaean3.

 Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Tak Hanya Perberat Kinerja Ginjal dan Jantung, Ternyata Garam Himalaya Miliki 3 Bahaya ini bagi Kesehatan

Mantan politisi Partai Demokrat itu menyebut bahwa mata uang yang digunakan untuk bertransaksi di dalam negeri sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang tentang mata uang.

“Bikin pasar transaksinya pake mata uang asing. Kalian itu mau apa dengan negeri ini? UU tentang Mata Uang jelas mengatur penggunaan mata uang bertransaksi di dalam negeri,” ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Jumat, 29 Januari 2021.

Ferdinand Hutahaean kemudian beranggapan bahwa pihak-pihak yang menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi tersebut seperti tidak mencintai dan menghargai negeri, serta semua yang ada padanya. 

“Ini pemberontakan!” tegasnya.

Baca Juga: Membanggakan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pecahkan Rekor Jadi Kapolri Termuda Kalahkan Tito Karnavian

Baca Juga: Waspada, Ternyata Sering Kentut Bisa Timbulkan Penyakit pada Tubuh

Ferdinand Hutahaean kemudian menyarankan agar pihak terkait yang membuka pasar dan menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi di dalam negeri untuk meninggalkan Indonesia.

Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa jika pihak tersebut tidak mencintai Indonesia dan segala perangkat hukumnya, maka hal tersebut merupaka tindak pidana.

“Kepada Warga Depok siapapun kalian yang membuka pasar menggunakan transaksi dengan mata uang asing, saya sarankan jika memang kalian tak cinta dan tidak menghormati NKRI dengan segala perangkat hukumnya, silahkan angkat kaki dari negeri ini atau kalian dipidana. Ingat itu adalah pidana!” ujarnya.

Sebelumnya ramai diberitakan di dunia maya bahwa aparat pemerintah mendatangi sebuah pasar di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat yang menggunakan mata uang asing yaitu dinar dan dirham untuk keperluan transaksi.

Pasar yang dikenal dengan sebutan Pasar Muamalah tersebut diketahui beroperasi setiap dua pekan sekali, selain menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi, pasar itu disebut-sebut tidak memiliki izin kepada pemerintah setempat maupun pengurus wilayah setempat.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler