Cegah Radikalisme di Lingkungan ASN, KemenpanRB dan BKN Keluarkan Surat Edaran

30 Januari 2021, 12:08 WIB
Ilustrasi ASN./ /BKD NTB

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran terkait dengan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang.

Surat edaran ini bertujuan agar ASN tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila dan UUD 1945.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Menpan.go.id, Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: DPR Desak Polri Tangkap Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Abu Janda adalah Tokoh Nasionalis Penjaga NKRI

Keterlibatan ASN ini apabila dilakukan akan menimbulkan radikalisme dan intoleran dilingkungan kerjanya, yang seharusnya ASN bekerja memberikan pelayanan prima pada masyarakat.

Surat edaran yang ditanda tangani tanggal 25 Januari 2021 ini menjadi panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk dijadikan pedoman dalam menyikapi ASN yang terlibat organisasi terlarang.

Tujuh hal yang dilarang bagi ASN ini adalah : menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media sebagai bentuk keterlibatan serta penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan langsung yang terkait dengan organisasi atau ormas yang sudah dicabut badan hukumnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah membuat Portal Aduan ASN (aduanasn.id) sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan ASN seperti perilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian.

Baca Juga: Kesal dengan Tokoh Publik Saling Serang di Medsos, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan Semua yang Ngoceh Jelek!

Portal Aduan ASN ini terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai bukti.

Seperti diketahui, bahwa pemerintah sudah mencabut izin Front Pembela Islam (FPI), dengan dicabut izinnya dinyatakan FPI merupakan organisasi terlarang menyusul organisasi yang sudah mendahuluinya seperti HTI.

Pada sisi lain, organisasi terlarang adalah organisasi yang melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler