Jelang Libur Akhir Tahun, Anies Baswedan Larang PNS dan ASN Pergi ke Luar Kota

- 17 Desember 2020, 12:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /ANTARA/Hafidz Mubarak A/

MANTRA SUKABUMI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pergi ke luar kota selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Sebagaimana aturan ini berlaku pada 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Skill Fotografi Agar Makin Cuan

Baca Juga: Jaksa Pinangki Menangis dan Teriak Histeris Usai Ditegur, Hakim: Tidak Apa-apa Teruskan Saja

Instruksi tersebut dijelaskan dalam poin 6 dan 7 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pembinaan BUMD, seperti dikutip mantrasulabumi.com dari PMJ News pada Kamis 17 Desember 2020.

Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19," jelas Anies dalam keterangan tertulisnya.

Anies mengatakan tidak ada perubahan Pergub terkait PSBB transisi saat ini jelang libur Natal dan Tahun Baru. 

Dia memilih fokus pada periode tertentu dalam rentang 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah