MANTRA SUKABUMI - Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia kian hari terus meningkat jumlahnya, seperti di DKI Jakarta.
Sehingga, Pemprov DKI Jakarta kembali menkankan terkait kebijakan bekerja dari rumah diterapkan kembali sebagai langkah memperkecil penyebaran Covid-19.
Terkait penekanan WFH agar diperketat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pengetatan kebijakan WFH hingga 75 persen.
Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day
Baca Juga: Inna Lillahi, Anak SBY Kembali Sampaikan Kabar Duka, AHY: Semoga Semua Kebaikannya Diterima
Menko Luhut meminta gubernur Anies Baswedan agar implementasi pengetatan sudah bisa dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 tahun depan.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan lainnya," ungkap Luhut dalam keterangannya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Selasa, 15 Desember 2020.
Selain itu, Menko Luhut pun memberikan saran agar kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI tidak memberatkan penyewa tempat usaha.
Ia menambahkan agar pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringan kepada penyewa terkait biaya rental dan service charge.