Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Larang Kerumunan Tahun Baru 2021

- 15 Desember 2020, 10:20 WIB
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Larang Kerumunan Tahun Baru 2021
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Larang Kerumunan Tahun Baru 2021 /ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/.*/ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi

MANTRA SUKABUMI – Menjelang libur Tahun Baru 2021 biasanya diisi dengan kegiatan yang sangat meriah yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk menyambut datangnya tahun baru.

Namun, tahun baru sekarang akan sedikit berbeda dengan tahun baru yang sudah-sudah yang selau diisi dengan perayan yang sangat seru diberbagai daerah.

Tahun baru sekarang kita sedang ada dalam masa pandemi Covid-19 yang mana kasus terinfeksi Covid-19 semakin terus melonjak.

Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Serang Fadli Zon: Apakah Ini Cara Menyerang dan Mempermalukan Prabowo?

Oleh sebab itu, pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, melarang perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada, 15 Desember 2020, keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin 14 Desember 2020 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x