Menko Luhut Binsar Pandjaitan Minta kepada Gubernur Anies Baswedan untuk Ketatkan Hal Ini

- 15 Desember 2020, 14:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/am

MANTRA SUKABUMI – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19, di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dilakukan secara virtual pada Senin, 14 Desember 2020.

Permasalahan Covid-19 bukan hanya sekedar bagaimana cara mengurangi dan mencegah untuk mengurangi jumlah angka positif dan angka kematian karena virus Corona.

Dalam rapat koordinasi tersebut Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan untuk bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 terutama ditempat umum, selain hal itu Menko Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan hal ini.

Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Baca Juga: Inna Lillahi, Anak SBY Kembali Sampaikan Kabar Duka, AHY: Semoga Semua Kebaikannya Diterima

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) hingga 75 persen. Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, dikutip mantrasukabumi.com dari PMJnews pada Selasa, 15 Desember 2020.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan lainnya," ungkap Luhut dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Agar kebijakan ini tidak membebani penyewa tempat usaha, Menko Luhut menyarankan pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan rental dan service charge kepada penyewa.

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant," jelas Luhut.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah