Kemdikbud Resmi Hapus UN dan Ujian Kesetaraan, Begini Siswa Dinyatakan LULUS hingga Masuk Jenjang Lebih Tinggi

4 Februari 2021, 20:20 WIB
Diperpanjang di 2021, Ini Syarat dan Besaran KIP Kuliah. Buruan Cek di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. /YouTube kemendikbud RI/Wids Ringtimes Bali/

MANTRA SUKABUMI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021.

Dalam surat edaran tersebut, menyebutkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Lalu jika Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 resmi dihapus, bagaimana nilai akhir yang menentukan siswa lulus dan syarat lulus seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya?

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Irfan Hakim Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf pada Pengikut , Ini Alasannya

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," tulis Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021. Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari pmjnews.com, tanggal, 4 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa :

1. UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah :

4. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

5. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik

6. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

7. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk :

8. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya).

Baca Juga: Surat Pernyataan AHY Tak Dijawab, Ferdinand: Presiden Jokowi Sudah Benar Dalam Sikap ini

9. Penugasan

10. tes secara luring atau daring dan atau

11. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B dan Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.

ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaran berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan kelulusan

ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.

peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah

hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

Baca Juga: Bak Bintang Iklan, Moeldoko Unggah Foto Tampil Santai: Aku Ngopi-ngopi Kenapa Ada yang Grogi

1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya)

2) penugasan

3) tes secara luring atau daring dan atau

4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan:

3. dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

4. Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler