Terkait Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua, Politisi Nasdem Aminurokhman: WNA Tidak Punya Hak

6 Februari 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi Terkait Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua, Politisi Nasdem Aminurokhman: WNA Tidak Punya Hak.*/ /Mohamed_hassan/PIXABAY

MANTRA SUKABUMI – Nama Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore mendadak ramai menjadi perbincangan publik.

Bagaimana tidak, saat mengikuti kontestasi politik Pilkada Serentak 2020 beberapa waktu lalu, ternyata Orient diduga berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, yang menjelaskan bahwa WNA tidak punya hak memilih dan dipilih.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Bandingkan Moeldoko dengan Prabowo dan SBY, Rachland Nashidik: Dia Kira Ambil Paksa Demokrat Gampang

“Warga Negara Asing (WNA) tidak berhak mengikuti pesta demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” ujar Aminurpkhman, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @official_nasdem pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Lebih lanjut Politisi Partai Nasdem dalam menyoroti terkait kasus bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore yang diduga berkewarganegaraan Amerika Serikat itu agar dikaji dari sisi hukum dan perundangan.

“Perlu disikapi dan dikaji dengan cermat dari sisi normatif dan penyebab peristiwa tersebut bisa terjadi,” ujarnya.

Aminurokhman pun tidak hanya menyoroti masalah legalitas calon terpilih yang diduga berwarga negara asing, tapi lebih lanjut Politisi asal Jawa Timur itu menyebut sanksi hukum.

Baca Juga: Usai Bercerai dengan Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar Tetap Jaga Komunikasi, Ini Alasannya

“Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka harus dilakukan pembuktian secara hukum, agar mekanisme pemberian sanksi di kemudian hari tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.

Menurut keterangan beberapa sumber, Meski berkewarganegaraan AS, Orient juga memiliki e-KTP. Bahkan Orient juga terdata di Disdukcapil.

Berdasarkan data di situs KPU, Orient Patriot Riwu Kore, lahir di Kupang pada 7 Oktober 1964. Di situs KPU pun diunggah scan e-KTP Orient.

Orient tercatat berdomisili di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT. Orient menikah dengan Trinidad Martinez dan memiliki dua anak.

Baca Juga: Demokrat Kukuh Minta Jokowi Jawab Surat dari AHY, Ferdinand: Presiden Jangan Dipaksa-paksa Dong

 Baca Juga: KPK Sebut Sumatera Utara Juara 3 Korupsi di Indonesia, Komisi III DPR RI: ini Bukan Prestasi, Tapi Teguran

Orient tercatat memiliki pendidikan terakhir sebagai Sarjana Ilmu Administrasi Niaga dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, NTT.

Orient memulai karir dengan bekerja di Yayasan IE RAI Kupang pada 1984-1989. Dalam periode tersebut, dia menjabat manajer keuangan dan manajer operasional. Orient sempat bekerja di Garuda Indonesia Group di Jakarta sebagai tax controller pada 1989-1992.

Setelah itu, Orient bekerja sebagai manajer keuangan di perusahaan telekomunikasi di Los Angeles, AS, pada 1994. Karier Orient di Negeri Paman Sam tercatat hingga 2007.

Pada Pilkada serentak 2020, Orient berpasangan dengan Thobias Uly yang diusung oleh PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler