Hidayat Nur Wahid: Agara Tak Jadi Fitnah, Kepolisian Harus Jelaskan Sebab Kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi

9 Februari 2021, 06:52 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.* /Fraksi PKS

MANTRA SUKABUMI - Mantan Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi perihal kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri.

Hidayat Nur Wahid menyebut agara tidak menjadi fitnah, pihak Kepolisian rarus menjelaskan sebab kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

Hal tersebut dikatakan Hidayat Nur Wahid melalui akun twitter pribadinya pada 8 Februari 2021.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Blak-blakan Akui Perasaannya ke Tukul Arwana, Pedangdut Meggy Diaz: Kita Berdua Sudah Komit

Ustadz Maaher wafat di rutan Mabes Polri, Innaalillahi wainnaailaihi rajiun," cuit Hidayat Nur Wahid seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun @hnurwahid pada Selasa, 9 Februari 2021.

"Agar tak jadi fitnah, penting pihak Kepolisian memberikan penjelasan terbuka (transparan) dan profesional soal sebab wafatnya Ust Maher," pungkasnya.

Sebelumnya, berita meninggal Ustadz Maaher At-Thuwailibi tersebut diungkapkan akun instagram liwa.channel.

"Ustadz Maaher At-Thuwailibi, meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, Semoga Husnul Khatimah," tulis sebuah akun istagram @liwa.channel yang dikutip mantrasukabumi.com pada Senin, 8 Februari 2021.

Akun tersebut juga mengungkapkan bahwa kondisi terakhir Ustadz Maaher At-Thuwailibi saat berada di Rutan Mabes Polri.

Baca Juga: Unggah foto Pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai, Ketua KNPI Haris Pratama: Aneh Sekali Saya Lihat Foto Ini

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 9 Februari 2021, Akui Rasa Bersalah, Al Beberkan Semua Kejahatannya ke Andin

Tersangka kasus ujaran kebencian itu sakit kulit parah dan sudah memakai popok karena kondisinya.

Sebelumnya, Maaher dihantarkan ke RS Polri Kramat Jati. Ia dirawat di RS karena sakit lambung.

Sementara itu, polisi belum memberikan keterangan soal kabar meninggalnya Ustadz Maaher.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler