Polsek Tanjung Duren Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberat Empat Kilogram

16 Februari 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi sabu. /Pixabay/B_A. /

 

MANTRA SUKABUMI - Upaya penjebakan yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat berhasil meringkus dua pengedar yang menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam tangki bensin mobil.

Dua orang tersebut yakni ibu rumah tangga berinisial YS (50) dan pria berinisial ZN (44) dengan total barang bukti sabu seberat empat kilogram.

Kedua tersangka itu ditangkap secara terpisah. Dimulai pada 9 Februari 2021 oleh jajaran Polsek Tanjung Duren setelah mendapatkan laporan masyarakat adanya peredaran sabu di wilayahnya dengan pelaku YS.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Cak Nun Ancam Turunkan Presiden Jokowi, Ruhut Sitompul: Memangnya Supir Taxi Bisa Diturunin di Pinggir Jalan

Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren menggagalkan pelaku penyelundupan dengan cara memancing pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Namun karena satu dan lain hal, pembelian bergeser lokasinya ke wilayah Sawangan di dekat Stasiun Citayam, Bogor, Jawa Barat

"Yang unik dari pengungkapan penyelundupan sabu itu menggunakan mobil jenis sedan yang dimodifikasi pada bagian tangki bensin untuk mengelabui petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 16 Februari 2021.

"Kita berhasil mengamankan di lokasi tersebut tersangka dengan inisial YS, di mana dia membawa sabu tersebut di dalam kotak salah satu merek teh," ujar Ady.

Baca Juga: Usai Sindir Amanda Manopo, Barbie Kumalasari Ngaku Artis Papan Atas, hinga Beri Tips Akting

Empat kilogram sabu disita masing-masing tiga bungkus berisi satu kilogram sabu di kotak teh. Sisanya ditemukan satu kilogram sabu terbungkus satu plastik dalam pot bunga di rumah YS di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil interogasi, rupanya tindakan tersangka YS dibantu oleh ZN, yang berperan mengeluarkan  sabu dari mobil sedan yang tangkinya sudah dimodifikasi. Kemudian polisi menangkap ZN di Beji, Depok, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan sudah melakukan ini selama tiga bulan terakhir, tapi masih kita dalami dan kami mengindikasi peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang napi dalam salah satu lapas," ujar Ady.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman nya paling rendah enam tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler