Terkait Tuntutan Hukuman Mati bagi Eddy Prabowo dan Juliari Batubara, KPK Akhirnya Angkat Bicara

17 Februari 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi KPK. Wacana hukuman mati /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

MANTRA SUKABUMI – Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyebut tersangka korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Pernyataan tersebut banyak menuai reaksi, tidak hanya dari kalangan politisi partai tempat kedua tersangka itu berasal, dari kalangan DPR RI dan masyarakat umum juga menyampaikan pandangannya.

Melalui Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, akhirnya angkat bicara terkait penyataan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej tersebut.

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Baca Juga: Tak Bisa Tidur Setelah Ditelepon Tentang Sosok Madam Bansos, Benny K Harman: Jangan Takut, Sembahlah Tuhanmu

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 17 Februari 2021.

Ali mengatakan, secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan. Menurutnya, bukan hanya soal terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati.

"Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ucap Ali, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ pada 17 Februari 2021.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, penanganan perkara oleh KPK dalam kasus dugaan suap benih lobster di KKP dan korupsi bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Awas, Bahaya Main HP Sambil Rebahan Dapat Rusak Penglihatan sampai Kena Kanker Mata

Baca Juga: Ayus Sabyan Digugat Cerai oleh Istri, Apa ini Karena Nissa Sabyan?

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," tuturnya.

Adapun proses penyidikan kedua perkara, kata Ali, masih terus dilakukan. Dia memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej menganggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Sebab, dua mantan menteri itu melakukan korupsi pada saat pandemi Covid-19.

"Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar. ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler