MANTRA SUKABUMI - Beredar wacana bahwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) akan dihukum mati.
Aktivis Anti Korupsi Indonesia Febri Diansyah menanggapi terkait wacana kasus tersebut.
Febri Diansyah menyampaikan bahwadi KPK tidak ada pasal yang dikenakan dengan hukuman mati.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Manjanya Nisa Sabyan Viral di Tiktok, Nissa Sabyan: Aku Pengen Dimanja
Oleh sebab itu, Febri Diansyah menambahkan bahwa pasal yang ada di KPK saat ini untuk tersangka kasus suap yakni ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Febri Diansyah melalui akun Twitter milik pribadinya @febridiansyah pada Kamis 18 Februari 2021.
Kendati demikian, Febri Diansyah juga menanyakan maksud dari wacana tersebut sebenarnya untuk kepentingan apa.
"Wacana Hukuman Mati di kasus korupsi Bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?," tulis Febri, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @febridiansyah pada Kamis 18 Februari 2021.
"hmm..gini ya.. tersangka korupsi bansos di KPK sekarang itu ga ada yang dikenakan Pasal yang ada ancaman hukuman mati, mereka dijerat Pasal Suap (ancaman maks. seumur hidup/20th)," sambungannya.
Baca Juga: Inilah Amalan Seorang Anak untuk Selamatkan Orangtua dari Siksa Kubur, Salah Satunya Bersedekah
Oleh sebab itu, menurut Febri Diansyah menyimpulkan bahwa jangan sampai wacana hukuman mati tersebut membuat kita abai dengan munculnya nama-nama lain.
"Ada juga beberapa pendapat yang saya baca, jangan sampai wacana hukuman mati ini membuat kita abai dengan munculnya nama-nama lain," tuturnya.
Lebih lanjut Febri Diansyah meminta agar tidak lupa dengan laporan ke dewan pengawas KPK tentang masalah penyidikan kasus tersebut.
"jangan lupa juga dengan laporan ke Dewas KPK tentang dugaan masalah dalam penyidikan kasus korupsi bansos, jangan sampai ada pihak yang menghambat, apalagi intervensi di kasus ini," pungkasnya.***