Uang Asing Senilai Rp2,8 Triliun Siap Diedarkan, Beruntung Polresta Banyuwangi Berhasil Bekuk Pelaku

28 Februari 2021, 09:49 WIB
Uang Asing Senilai Rp2,8 Triliun Siap Diedarkan, Beruntung Polresta Banyuwangi Berhasil Bekuk Pelaku.*/ /KabarBesuki.com

MANTA SUKABUMI - Sindikat peredaran uang asing palsu berhasil diamankan Polresta Banyuwangi pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Jajaran Polresta Banyuwangi diperbantukan Polda Jawa Timur, sukses menangkap sindikat peredaran uang asing palsu tersebut. 

Tak main-main uang yang siap untuk diedarkan begitu fantastis hingga mencapai Rp2,8 triliun.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita

Dilansir dari PMJ News, sedikitnya 10 pelaku ditangkap dalam jaringan tersebut. Para pelaku merupakan pengedar uang palsu antarkota dan antarprovinsi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin menjelaskan, barang bukti ribuan lembar uang asing palsu diamankan dari 10 pelaku tersebut.

Masing-masing uang asing palsu antara lain, dolar Amerika, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil sampai pecahan rupiah.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari ini Minggu 28 Februari 2021, Jangan Lewatkan Acara Raffi, Billy & Friends dan Pansos

Arman mengaku anggotanya masih memburu dua tersangka lagi. Mereka diduga memiliki peran penting. Yaitu, sebagai otak kejahatan dan penecetak ribuan lembar uang asing palsu tersebut.

Sementara itu dari hasil pengakuan para tersangka, ribuan lembar uang asing palsu rencananya akan diedarkan di beberapa kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya.

"Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," tuturnya.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran dan Kulfi, Berikut Jadwal Acara TV ANTV Hari ini Minggu 28 Februari 2021

 Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Roy Suryo: Miris, Beliau adalah Guru Besar di Sebuah Fakultas

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler