Pemerintah Legalkan Industri Miras, Haikal Hasan: Kita Sudah Langgar Semua Sila Pancasila

1 Maret 2021, 07:58 WIB
Aktivis media sosial, Haikal Hassan. /Tangkapan layar kanal YouTube Fadli Zon Official

MANTRA SUKABUMI - Legalisasi miras yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo menuai banyak protes dan kritikan, pasalnya hal ini bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang.

Kebijakan ini kemudian menuai pertentangan dari berbagai pihak, salah satunya Haikal Hassan.

Haikal Hassan membeberkan makna miras yang bertentangan menurut butir-butir pengamalan dari setiap sila dalam Pancasila.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Anies Baswedan Diprediksi akan Diusung 3 Parpol, Refly Harun: Sangat Mungkin Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo

Pada sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, menurutnya jika minum miras atau mabuk tentunya dilarang di semua agama.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Haikal Hassan menyebut bahwa mabuk tidak akan membuat seseorang memiliki adab.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Kenyataannya, mabuk tidak bisa membuat bersatu justru cenderung memicu keributan.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.

Seseorang yang sedang mabuk tidak akan bisa diajak musyawarah karena cenderung berada di alam bawah sadar.

Baca Juga: Tanggapi Investasi Miras di Papua, Natalius Pigai: Presiden Jokowi Tertipu 2 Kali

Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Menurut Haikal Hassan, mabuk tidak akan bisa mewujudkan keadilan. Cuit Haikal Hasan dalam akun twiternya pribadinya @haikal_hassan dikutip mantrasukabumi.com, Senin, 1 Maret 2021.

Dia berpendapat, jika negara mengizinkan dan melegalkan miras berarti sama saja melanggar setiap sila dalam Pancasila.

Baca Juga: Polisi Siber Sudah Mulai Beroperasi, Beginilah Mekanisme Kerjanya

“Artinya setiap Sila dalam Pancasila kita dilanggar bila negara izinkan, legalkan, miras dlm eceran tanpa batas dan aturan yg ketat, tertentu, terbatas dan berlaku khusus. Buzzer harap diam jika tak paham satire,” ujar Haikal Hassan.

Seperti diketahui, aturan kebijakan izin investasi untuk miras merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terlah ditandatangai Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Baca Juga: Guncang Para Kader Demokrat untuk Lakukan KLB, Refly Harun: Memang Ada Endorsmen dari Moeldoko

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. bunyi Pasal 2 ayat 1
Perizinan investasi ini hanya dilakukan di daerah tertentu.

Terdapat tiga lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi.

Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. bunyi lampiran III Perpres.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler