Wapres Ma’ruf Amin Ingatkan Masyarakat untuk Lakukan Dua Hal Rutin dalam Setiap Tahun

10 Maret 2021, 16:04 WIB
Potret Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. /Instagram.com/@kyai_marufamin

MANTRA SUKABUMI – Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk melakukan dua hal yang menjadi kewajiban sebagai warga negara secara rutin dalam setiap tahunnya.

Kewajiban tersebut yaitu membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi warga negara yang menjadi wajib pajak.

Pajak merupakan bentuk gotong royong rakyat yang hasilnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Untuk itu, seluruh masyarakat wajib pajak diharapkan terus patuh membayar pajak dan segera melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep Tinggalkan Felicia, Ernest Prakasa: Siapa yang Lebih Patah Hati

“Mari bersama kita tingkatkan kepatuhan pajak di negara kita,” imbau Wapres Ma’ruf Amin saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara daring melalui e-filing di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Menurut Wapres hal ini penting, sebab pajak sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Seperti kita ketahui bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi negara kita,” ujarnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari InfoPublik pada Rabu, 10 Maret 2021.

Di samping itu, Wapres juga menegaskan bahwa melalui pajak dapat dilihat negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya.

“Pajak kita untuk membiayai program vaksinasi COVID-19, memberikan subsidi, Dana Desa, dan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia,” paparnya.

Baca Juga: Terawangan Kisah Asmara Kaesang Pangarep dan Nadya Arifta, Mbah Mijan: Lumayan Seru untuk Diikuti

Baca Juga: Diduga dari Korsleting Listrik, Kamar Warga Kampung Lio Citarik Palabuhanratu Sukabumi ini Terbakar

Pada kesempatan ini, Wapres pun mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo.

“Untuk itu, saya mengajak bagi seluruh masyarakat wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo,” imbaunya.

Terlebih, kata Wapres, saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah membuat berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan pajak.

“Sekarang kita tidak perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan pajak kita,” pungkasnya.

Batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak individu atau perorangan yaitu pada tanggal 31 Maret 2021, sedangkan untuk pajak korporasi atau badan usaha jatuh pada 30 April 2021. ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: infopublik

Tags

Terkini

Terpopuler