Vaksinasi Lansia Resmi Dimulai, Wapres Ma'ruf Amin: Vaksin Covid-19 Hukumnya Fardhu Kifayah

- 17 Februari 2021, 16:15 WIB
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin /Antaranews/


MANTRA SUKABUMI - Vaksinasi Covid-19 lanjutan untuk lansia sudah dimulai, Wapres Ma'ruf Amin tadi pagi mendapatkan suntik vaksin untuk lansia di Istana Wapres Jakarta.

Setelah menjalani vaksinasi Wakil Presiden mengajak kepada seluruh masyarakat terutama lansia untuk ikut program vaksinasi Covid-19 ini.

Wapres mengatakan vaksinasi hukumnya wajib hingga terciptanya kekebalan komunitas atau herd immunity, karena itu, dia mengajak masyarakat mendukung program vaksinasi Covid-19 ini.

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Baca Juga: Tak Bisa Tidur Setelah Ditelepon Tentang Sosok Madam Bansos, Benny K Harman: Jangan Takut, Sembahlah Tuhanmu

"Kalau menurut pandangan agama kita ini fardu kifayah, wajib untuk melakukan vaksin itu, karena ini dalam rangka menjaga dari pada penyakit itu hukumnya wajib. Wajibnya sampai kapan? Sampai nanti tercapainya herd immunity itu, sampai 70% tercapai vaksin itu baru gugur kewajibannya,"tutur wapres di Jakarta sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJNews.com, Rabu, 17 Februari 2021.

Ma'ruf menambahkan ketika belum tercapai maka belum hilang kewajiban itu, jadi berdosa apabila mereka menolak vaksin.

"Artinya kalau belum tercapai itu dia belum hilang kewajibannya, kalau dia tidak melaksanakannya dia berdosa bagi mereka yang tidak bermasalah untuk divaksin, kecuali yang memang tidak boleh divaksin. Saya mengajak semua supaya kita kebal menghadapi Covid-19 insyaallah bangsa kita aman terlepas dari bahaya Covid-19," lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak merasakan apa-apa dan berharap tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan.

"Saya ajak semua yang sebangsa dengan sayalah, yang serumpun dengan saya yang usianya udah cukup lanjut, saya di atas 70 ini saya kira ternyata vaksin ini insyaallah tidak menimbulkan efek apa-apa,"tutur Wapres.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x