Persoalkan Kewenangan AHY dan SBY, Marzuki Alie: Demokrasi Dibungkam dan Hak Asasi Kader Diinjak

14 Maret 2021, 12:24 WIB
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Medan, Marzuki Alie. /Instagram.com/@marzukialie

 

MANTRA SUKABUMI - Salah satu kader Partai Demokrat yang telah dipecat adalah Marzuli Alie, dan mengomentari kisruh yang masih mendera Partai Demokrat.

Mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 yakni Marzuki Alie dalam cuitan terbarunya mengatakan bahwa, banyak kader Partai Demokrat tidak menyadari tentang kewenangan Ketua Umum yang dijabat oleh AHY dan kewenangan Majelis Tinggi yang dijabat oleh SBY.

Menurutnya bahwa semua kader bisa dilakukan pemecatan tanpa proses hukum, karena demokrasi sudah disumbat dan hak asasi kader diinjak-injak.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Marzuki Alie: Kader Demokrat Tak Sadar Bahwa AD ART 2020 Sumbat Demokrasi dan Injak Hak Asasi Kader

"Banyak kader tidak menyadari bahwa dengan AD/ART tahun 2020, kewenangan mereka sudah diambil alih oleh Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi." ujar Marzuki Alie sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Tweeter pribadinya @marzukialie_MA pada 14 Maret 2021.

"Artinya setiap saat mereka bisa dipecat tanpa melalui proses hukum" ucap mantan Ketua DPR RI.

"Demokrasi sudah disumbat dan hak azazi kader sudah diinjak injak, termasuk DPP bisa dipecat oleh Ketua Umum." pungkas Marzuki Alie menambahkan.

Baca Juga: Anggota DPR RI: KSP Moeldoko Mohon Maaf pada Demokrat, SBY dan AHY serta Mundur dari Ketum Hasil KLB

Dr. H. Marzuki Alie, S.E., M.M. adalah politikus yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR-RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrat.

Selain itu Marzuki Alie juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat periode 2005-2010.

Dalam cuitannya tersebut Marzuki Alie turut mengunggah komentar dari seorang pengamat politik pendiri Fixpoll Wibisono.

Menurut pengamat politik dan Founder Fixpoll Wibisono, SH,MH bahwa kedua kubu akan saling Gugat, hal ini wajar saja karena masing masing punya argumentasi hukum yang berbeda.

Masing masing punya legal standing yang berbeda, sah sah saja apabila kedua kubu saling Gugat di pengadilan.

Baca Juga: Rutan Bareskrim di Sulap Jadi Pesantren oleh Habib Rizieq, Iwan Fals: Alhamdulilah

Salah salah yang disoroti oleh wibisono adalah Kewenangan Majelis tinggi sangat Power full terutama pada AD/ART pasal 17 sangat bertentang dengan Undang Undang Dasar dan UU no.2 tahun 2011 tentang UU partai politik.

bunyi pasal tersebut cenderung untuk melanggengkan kekuasaan Cikeas dalam menjalankan fungsi partai sebagai partai Dinasty.

Majelis tinggi partai adalah badan yang bertugas dalam pengambilan keputusan keputusan strategis partai, seperti menentukan calon presiden dan wakil presiden bahkan hingga penentuan calon Kepala Daerah.

Penentuan kebijakan lainnya yang bernilai fundamental dan strategis bersama Ketua Umum DPP dan seterusnya.

Menurut AD/ART versi AHY, bahwa bahwa Partai Demokrat telah mengalami perubahan partai yang demokratis menjadikan partai otoriter dan cenderung melanggar azas Demokrasi, ” ujar Wibisono.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler