MPR Belum Terima Usulan Masa Jabatan 3 Periode, Hidayat Nur Wahid: Agar Tidak Terulang Seperti Orde Baru

15 Maret 2021, 14:24 WIB
Hidayat Nur Wahid. Dok /mpr.go.id/

 

MANTRA SUKABUMI – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa hingga saat ini, pihak MPR belum menerima satupun usulan wacana masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.

Dirinya mengatakan, belum ada pihak yang mengusulkan secara legal maupun formal dari pihak manapun terkait usulan masa jabatan 3 periode.

Hal itu disampaikan oleh Hidayar Nur Wahid melalui pesan tertulis pada Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini, Nino Hina Andin, Elsa dan Al Berseteru

"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode," kata Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Senin, 15 Maret 2021.

Pria yang akrab disapa HNW itu mengatakan bahwa sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi justru secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjadikan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurut politisi PKS tersebut, hal itu merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga agar tidak terulang kondisi politik seperti masa Orde Baru tidak terulang, serta melaksanakan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

UU tersebut menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga: Ternyata Persaksian Atas Jenazah, Oleh Rasulullah SAW Dianjurkan, Berikut Ulasannya

"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," tuturnya.

Hidayat Nur Wahid juga menyampaikan bahwa wacana untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode agar Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, bisa maju kembali dalam Pemilihan Presiden 2024 perlu dikritisi dan ditolak.

Menurutnya, wacana masa jabatan 3 periode tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat reformasi.

Presiden Jokowi sendiri telah menolak wacana masa jabatan 3 periode tersebut. Jokowi mengatakan, usulan tersebut muncul dari pihak yang ingin mencari muka dan menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat reformasi.

Wacana perpanjangan masa jabatan 3 periode hanya bisa dilaksanakan dengan mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Azriel Hermansyah Sebut Hanya Bisa Ikhlas dan Sabar Usai Lamaran Aurel dan Atta Halilintar

Amandemen konstitusi hanya bisa dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang diajukan secara formal dan tertulis.

Presiden pun tidak memiliki hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 guna memperpanjang masa jabatannya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler